Setiap perekonomian Negara pasti berjalan menurut system tertentu. SEK (Sistem Ekonomi Kerayatan) adalah jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia sebagai landasan pembangunan nasional dari waktu ke waktu. Kedaulatan rakyat dibutuhkan dalam SEK sehingga SEK senantiasa terhubung dengan Wantanas (Wawasan Ketahanan Nasional) berikut Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat). SEK merupakan sasaran nasional sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI (Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia) 1945. Dengan demikian, hal yang ingin dituju SEK ialah pembebasan kehidupan rakyat dari kemiskinan , kebodohan, ketergantungan, rasa was-was menatap masa depan, perlakuan tidak adil, maupun kerusakan lingkungan hidup.
Tujuan SEK yang pertama adalah pembebasan kemiskinan. Pada umumnya, kemiskinan muncul bersamaan dengan kebodohan. Ada orang yang miskin karena bodoh dan ada pula orang yang bodoh yang miskin. Maka, kedua kondisi tersebut, kemiskinan dan kebodohan wajib diperangidengan pencerdasan bangsa sebagai prioritas. Sebab, upaya peningkatan kesejahteraan umum suatu Negara akan sulit tercapai tanpa didahului dengan pencerdasan bangsa.
Tujuan kedua SEK ialah pembebasan dari keterbelakangan. Manusia tidak akan bodoh lagi jika dikenalkan program perbedayaan masyarakat di bidang pendidikan serta kesehatan.
Tujuan SEK yang ketiga adalah kemerdekaan. Hal yang dapat dilaksanakan untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap bangsa dan Negara lain. Di antara bentuk independensi tersebut adalah memutus hubungan utang-piutang dengan lembaga donor dana internasional seperti CGI, IBRD, IMF, ULN (Utang Luar Negeri) yang telah memunculkan polemik tersendiri selama empat dasawarsa (1967-2007). Kekeliruan paradigm Negara penerima bantuan utang yang fundamental ialah anggapan bahwa utang sama dengan hak dengan melupakan kewajiban bayar di masa mendatang.
Tujuan SEK yang keempat ialah penghapusan mentalitas putu asa. Pesimisme dan kekhawatiran masyarakat akan perekonomian nasional harus dicegah dengan jalan prakarsa pemerintah dalam pembagunan nasional, terutama lewat penetapan kesempatan lapangan pekerjaan sebagimana sudah tertuang dalam UUD RI 1945 Pasal 27 Ayat 2.
Tujuan SEK kelima, yaitu pembebasan dari peluang aniaya dalam rangka kewajiban memikul beban pembangunan relative terhadap manfaat yang bisa dipetik. KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), diskriminasi social jenis kelamin, dan ex post moral hazard merupakan sekumpulan hal yang harus dijauhkan dari pembangunan karena bisa menyengsarakan khaylak umum.
Tujuan keenam SEK adalah pencegahan dan penanggulangan dampak pembangunan yang terhitung bernilai salah atau buruk di segenap bagian alam. Pencemaran lingkungan yang terjadi di darat, laut, maupun udara perlu dituntaskan oleh pemerintah bersama rakyat demi terjaganya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pengendalian keseimbangan ekologi mutlak perlu digubris dalam setiap tahap pembangunan.
Sistem ekonomi kerakyatan cocok dilaksanakan pada perekonomian Indonesia mengingat jumlah penduduk di Indonesia yang tidak sedikit. Indikasi keberpihakan pembangunan terhadap posisi rakyat akan berdampak kepada penciptaan tatanan masyarakat yang adil dan makmur sebab rakyat dapat bekerja dengan tenang. Dengan kata lain, pola pembangunan yang padat karya dapat menjadi sebab penciutan tingkat pengangguran.
Referensi:
Sagir, Soeharsono dkk. 2009. Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. Jakarta: Kencana.
0 comments:
Post a Comment